
Masa pemeliharaan proyek konstruksi bangunan adalah Waktu yang diberikan kepada pemborong atau kontraktor untuk memelihara, merawat, serta menyelesaikan pekerjaan yang telah dilaksanakan, lamanya waktu menyesuaian besaran proyek.
MASA PEMELIHARAAN (WARRANTY PERIOD)
- Terhitung mulai dari PHO sampai FHO
- Setelah PHO uang retensi dibayarkan kepada penyedia jasa dan diganti dengan jaminan pemeliharaan
- Selama masa pemeliharaan harus memperbaiki semua kerusakan.
- Perbaikan atas biaya penyedia jasa
- Kerusakan akibat tanah longsor, bencana alam harus diperbaiki atas persetujuan pengguna jasa Pek. Tambah.
- Pemeriksaan akhir pekerjaan kalau semua perbaikan telah dilakukan, utk proses FHO.
Alur Masa Pemeliharaan

Dalam Rencana kerja pemeliharaan kita harus melengkapi dokumen, yaitu:
- Cara pelaksanaan pemeliharaan.
- Penyediaan peralatan, bahan, tenaga kerja & jadwal pelaksanaan.
- Rencana kegiatan : Pemel drainase, timbunan /galian/longsoran; perkerasan & batu.
Dalam Pengendalian Pelaksanaan Pemeliharaan memenuhi persyaratan, seperti:
- Terus menerus selama masa pemel.
- Cacat ditanggulangi sedini mungkin.
- Kondisi jalan waktu PHO tetap terpelihara selama masa pemeliharaan.