
Apa Itu Tender ?
Menurut Perpres No.16 Tahun 2019, tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
Di dalam pemerintahan, tender secara resmi diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) untuk memastikan kalau proyek tersebut menggunakan dana negara yang dilakukan secara adil, transparan dan akuntabel.
Untuk proses seleksi tender akan mengundang vendor yaitu penjual atau penyedia untuk memberikan penawaran harga dan kualitas barang atau jasa yang dibutuhkan oleh pihak penyelenggara. Penyedia yang akan menang umumnya yang menawarkan harga dan kualitas terbaik.
Untuk penyedia yang bisa menjadi peserta tender adalah seluruh badan usaha berskala, baik mikro, kecil, menengah atau besar yang legal secara administrasi.
Dengan adanya Perpres, tender akan memberikan prioritas kepada penyedia yang memiliki produk lokal dan para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM).
Perbedaan Tender dan Lelang
Tender dan lelang merupakan salah satu strategi bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan proyek besar dari pihak penyelenggara yang umumnya dilakukan oleh pemerintahan.
Secara general, lelang adalah penjualan suatu barang secara terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis atau lisan untuk mendapatkan harga tertinggi dan dipimpin oleh pejabat lelang.
Sedangkan seperti yang sudah dijelaskan di atas kalau tender adalah aktivitas menjual barang atau jasa yang melibatkan penyelenggara lelang atau tender dan diikuti oleh vendor atau penyedia yang akan saling bersaing harga penawaran satu sama lain.
Akan tetapi, sesuai peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, istilah lelang akan disamakan dengan tender.